
Penjualan Motor Bekas yang Diduga Terendam Banjir di Sumatera Utara
Sejumlah pengguna media sosial kini ramai membagikan video yang menunjukkan ratusan unit motor Yamaha N-Max disimpan di sebuah gudang. Lokasi yang disebut-sebut berada di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat deretan motor yang tampak dalam kondisi baik, namun diperkirakan memiliki riwayat buruk.
Menurut informasi yang beredar, motor-motor ini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Harga yang ditawarkan sekitar Rp 15 juta per unit. Namun, pembeli tidak mendapatkan dokumen resmi seperti faktur dealer. Alih-alih dokumen kepemilikan yang sah, ada laporan bahwa pembeli akan diberikan surat lelang dan keterangan bahwa kendaraan pernah terendam banjir.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan kasus jual beli motor bodong. Selain itu, Samsat juga telah mengambil langkah antisipatif jika ada yang ingin mengurus surat-surat kendaraan. Nomor rangka maupun nomor mesin dari motor-motor tersebut diketahui sudah diblokir.
“Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat,” ujar Kombes Firman Darmansyah pada Sabtu (3/8/2025).
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum melakukan transaksi, disarankan untuk mengecek ke Samsat terdekat. Petugas akan memberikan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
“Jika ada yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya.”
Syarat Penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menjelaskan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat Register Uji Type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat Tanda Pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan, jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen di atas, maka tidak akan bisa diterbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen di atas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB."
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Jual Beli Motor Bodong
Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Oleh karena itu, jika sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen, bisa ditilang.
Selain itu, jika kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kendaraan bisa disita. Pemilik kendaraan juga bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakukan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yang sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakukan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar