Noel Minta Motor dari Bawahan: Apa yang Cocok untuk Saya? - Detektif Motor

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 24 Agustus 2025

Noel Minta Motor dari Bawahan: Apa yang Cocok untuk Saya?

Featured Image

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Diduga Terlibat Korupsi, Termasuk Pembelian Motor Tanpa Surat Resmi

Seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam kasus ini, salah satu pelaku utama adalah Immanuel Ebenezer Gerungan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI. Kasus ini memicu operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akhirnya mengungkap berbagai dugaan tindakan tidak terpuji.

Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah saat mantan Wakil Menteri tersebut meminta kepada bawahannya untuk membelikan motor. Anak buah yang dimaksud adalah Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025. Dalam komunikasi antara keduanya, Noel—sebutan akrab Immanuel Ebenezer—mengatakan bahwa ia tahu Irvian memiliki motor besar. Pertanyaan itu kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan tentang jenis motor yang cocok baginya.

Setelah mendapat jawaban, Irvian membelikan motor Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel. Namun, kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi. Menurut penjelasan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, motor tersebut dibeli secara ilegal dan mungkin bertujuan untuk menyembunyikan pembelian tersebut.

Motor Disimpan di Rumah Anak Noel

Setyo menjelaskan bahwa motor Ducati disimpan di rumah anak dari Immanuel Ebenezer. Rencananya, kendaraan tersebut akan dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, sehari sebelumnya, yaitu pada Rabu, 20 Agustus 2025, Immanuel Ebenezer ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita sebanyak 22 kendaraan, termasuk 15 mobil dan tujuh motor. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut daftar para tersangka:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
  4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
  8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
  9. Supriadi selaku koordinator;
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelewengan Dana Sertifikasi K3

Dalam kasus ini, dana sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp275 ribu meningkat hingga Rp6 juta. Hal ini memicu praktik pemerasan yang menghasilkan dana sebesar Rp81 miliar. Beberapa tersangka menerima aliran uang yang sangat besar, seperti Irvian Bobby Mahendro yang menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.

Gerry Aditya Herwanto Putra menerima Rp3 miliar pada 2020-2025, yang digunakan untuk membeli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak. Subhan menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024, yang diduga juga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Selain itu, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. FAH dan HR masing-masing menerima Rp50 juta per minggu, sedangkan HS menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama 2021-2024. CFH juga menerima satu unit kendaraan roda empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here