
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Diduga Meminta Motor Ducati dari Anak Buah
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) diduga meminta motor Ducati dengan gaya santai kepada anak buahnya. Ducati, produsen sepeda motor sport dan performa asal Italia yang didirikan pada tahun 1926 di Bologna, dikenal memiliki desain mewah dan mesin L-Twin yang membuatnya menjadi salah satu merek terkenal di kalangan penggemar motor besar.
Harga motor Ducati bervariasi, mulai dari model Monster yang dimulai dari Rp359 juta hingga model seperti Panigale dan XDiavel yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Karena harganya yang tinggi, Ducati sering menjadi simbol status dan gaya hidup mewah bagi para pecinta motor besar.
Kasus ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam tubuh Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam jumpa pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan percakapan antara Noel (IEG) dengan Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Noel, menurut Setyo, meminta motor dengan cara yang santai. Awalnya, ia memuji hobi Irvian yang suka motor besar. Kemudian, Noel mencoba meminta motor yang sesuai dengan selera Irvian. "Saat minta motor, IEG [Immanuel Ebenezer] ngomong ke IBM [Irvian Bobby Mahendro], 'saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa'," ujar Setyo menirukan ucapan Noel.
Irvian langsung membelikan motor Ducati yang dikirim ke rumah Noel. Motor tersebut adalah Ducati Scrambler Nightshift berwarna biru, yang dihargai sekitar Rp199 juta di situs resmi. Irvian disebut sebagai orang kaya oleh Noel, bahkan disebut sebagai 'Sultan'.
Dari total Rp81 miliar yang berhasil dikumpulkan melalui praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian diduga mengantongi Rp69 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk belanja, hiburan, pembelian mobil mewah, serta uang muka rumah.
Penyembunyian Kepemilikan Motor Mewah
KPK menduga ada upaya menyembunyikan kepemilikan motor mewah tersebut. Motor itu sengaja dibeli dalam kondisi off the road atau tanpa surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK. Menurut Setyo, hal ini dilakukan untuk menutupi pembeli. Fakta ini diperkuat dengan temuan bahwa pelat nomor B 4225 SUQ yang terpasang pada motor tersebut adalah palsu.
Motor tersebut dibeli sekitar bulan April namun hingga kini belum diurus surat-suratnya. Hal ini mengindikasikan niat agar kepemilikan motor tidak terlacak. Tim penyidik KPK menyita moge tersebut dari kediaman anak Noel, sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti.
11 Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan keterangan resmi KPK, mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Berikut identitas lengkap para tersangka:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
- TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Konstruksi Perkara
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka. Berikut rincian aliran dana menurut KPK:
- IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
- GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).
- SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.
- AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar