
Peran Mantan Wamenaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan cara khusus dalam meminta motor gede (moge) kepada anak buahnya. Diketahui, peristiwa ini terjadi saat ia memperoleh bantuan dari bawahannya untuk mendapatkan kendaraan mewah.
Gaya Santai dalam Permintaan Motor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menggunakan gaya santai dalam meminta motor yang cocok untuk dirinya. Ia mulai dengan memuji hobi dari salah satu bawahannya, yaitu Irvian Bobby Mahendro (IBM). Menurut Setyo, Noel bertanya, “Saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?” Ucapan ini diulang oleh Setyo dalam konferensi pers.
Irvian, yang disebut sebagai 'Sultan' karena dianggap memiliki banyak uang, langsung merealisasikan permintaan tersebut. Ia kemudian membeli dan mengirimkan sebuah motor Ducati ke rumah Noel. Motor tersebut kemudian disita oleh KPK dan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Motor yang Disita dan Nilainya
Motor Ducati Scrambler Nightshift berwarna biru yang disita KPK diperkirakan bernilai sekitar Rp199 juta. Namun, motor ini dibeli dalam kondisi off the road atau tanpa surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK. Hal ini menunjukkan upaya menyembunyikan kepemilikan motor mewah tersebut.
Selain itu, pelat nomor B 4225 SUQ yang terpasang pada motor tersebut adalah palsu. KPK menduga bahwa motor ini dibeli sekitar bulan April, namun hingga kini belum diurus surat-suratnya. Hal ini mengindikasikan niat agar kepemilikan motor tidak terlacak.
Penyitaan Motor dari Kediaman Anak Noel
Tim penyidik KPK menyita moge tersebut dari kediaman anak Noel, sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti. Proses penyitaan ini dilakukan setelah adanya dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat K3.
Kenaikan Harta Kekayaan Irvian Bobby
Berdasarkan penelusuran dari dokumen resmi LHKPN KPK, harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro tercatat mengalami peningkatan pesat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022. Pada LHKPN periode 2019, Irvian melaporkan harta sebesar Rp1,95 miliar. Di tahun 2020, total kekayaan meningkat menjadi Rp2,07 miliar. Dan pada tahun 2021, harta kekayaan Irvian melonjak cukup signifikan menjadi Rp3,9 miliar.
Dalam rentang 2019 hingga 2021, harta kekayaan Irvian naik lebih dari dua kali lipat. Namun, Kompas.com tidak menemukan laporan LHKPN Irvian untuk periode 2023 dan 2024 dalam laman resmi e-LHKPN KPK.
Tersangka dalam Kasus Pemerasan
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Berikut identitas 11 orang tersangka:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Para tersangka ini disangka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Dalam kasus ini, modus pemerasan yang digunakan adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Awalnya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena ada tindak pidana pemerasan.
Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini sangat merugikan masyarakat pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar