Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?
SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Namun, banyak orang yang lupa memperpanjangnya hingga melewati tenggat waktu.
Ketika SIM sudah melewati tanggal berlaku, prosedur perpanjangan bisa berbeda dari SIM aktif. Jadi, apakah SIM mati bisa diperpanjang atau ada syarat khusus yang harus dipenuhi? Berikut penjelasan lengkapnya.
SIM yang Sudah Mati Tidak Bisa Diperpanjang
SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, sehingga harus dibuat ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus membuat yang baru.
Proses pembuatan SIM baru karena terlambat diperpanjang dimulai dari awal, termasuk mengikuti tes teori dan ujian praktik. Biaya yang dikenakan juga sesuai dengan tarif pembuatan SIM baru, bukan tarif perpanjangan. Kendati demikian, ada dispensasi bagi SIM yang telat diperpanjang karena keadaan tertentu sehingga tak perlu mengajukan pembuatan SIM baru.
Syarat Pembuatan SIM Baru Secara Online
Jika kamu harus membuat SIM baru setelah telat memperpanjangnya, jangan khawatir. Saat ini kamu bisa mengajukan pembuatan SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Meskipun pengajuan SIM baru dilakukan secara daring, tetap ada dokumen yang perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratannya. Berikut adalah dokumen persyaratan untuk membuat SIM baru secara online:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai domisili atau e-KTP)
- Hasil tes psikologi melalui aplikasi atau situs epPsi SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter melalui situs e-Rikkes SIM
- Bukti lulus ujian teori dan praktik yang dilakukan di Satpas

Cara Membuat SIM Secara Online
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI terbilang cukup mudah. Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SIM baru:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan NIK dan data pribadi
- Pilih jenis SIM yang ingin kamu buat
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui bank yang tersedia
- Selanjutnya, ikuti ujian teori online langsung di aplikasi
- Jadwalkan ujian praktik di Satpas terdekat
- Jika lulus, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat atau bisa diambil langsung


Nah, itulah penjelasan terkait apakah SIM mati bisa diperpanjang. Semoga artikel ini cukup menjawab rasa penasaranmu, ya. Untuk menghindari kesulitan dalam membuat SIM baru, pastikan selalu memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat memperpanjangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar