Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 60 Hari untuk Tingkatkan Pendapatan - Detektif Otomotif

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 Oktober 2025

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 60 Hari untuk Tingkatkan Pendapatan

Pemprov Jatim Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 60 Hari

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 60 hari. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yaitu membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kresna Bima Sakti menjelaskan bahwa kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh sekitar 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar.

Jenis Pembebasan yang Ditawarkan

Adapun jenis pembebasan yang tersedia dalam program ini antara lain:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
    Diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp 297,7 miliar.

  • Pembebasan PKB progresif
    Akan diberikan kepada 488 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 347,5 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 1,191 miliar.

  • Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya
    Khusus untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN, diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 469,5 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 191,6 juta.

  • Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol
    Diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 629 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 274,5 juta.

  • Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda tiga
    Diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 107,4 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp 41,9 juta.

Tujuan dan Manfaat Program

Program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-90 Jawa Timur. Pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Selain itu, program ini juga menargetkan para penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tidak hanya kendaraan roda dua, program ini juga mencakup kendaraan roda dua transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat mengurangi beban perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.

"Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi," ujar Khofifah.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus menghadapi sanksi administratif yang berat. Pemprov Jatim juga berharap agar program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here