Tidak Main-main! Ahli Otomotif ITB Ungkap Bahaya Strobo Ilegal bagi Keselamatan Berkendara - Detektif Otomotif

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 24 September 2025

Tidak Main-main! Ahli Otomotif ITB Ungkap Bahaya Strobo Ilegal bagi Keselamatan Berkendara

Featured Image

Bahaya Penggunaan Lampu Strobo Ilegal pada Kendaraan Pribadi

Penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi dinilai sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan lalu lintas. Hal ini disampaikan oleh Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, yang menegaskan bahwa lampu strobo dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Strobo merupakan sinyal visual berkedip yang dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Namun, jika digunakan sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan membahayakan. "Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya," ujarnya.

Yannes menjelaskan bahwa lampu strobo, rotator, dan sirine memiliki fungsi khusus dalam situasi darurat. Cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama saat malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk. Namun, penggunaannya pada kendaraan pribadi justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.

"Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah," tambahnya.

Menurut Yannes, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, pemasangan lampu strobo pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama. Ia menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

"Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan," katanya.

Penetapan Kebijakan dari Korlantas Polri

Di sisi lain, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengambil langkah untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya menghentikan sementara penggunaan suara-suara tersebut sambil melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya.

Dampak Penggunaan Strobo pada Keselamatan Berkendara

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan risiko yang serius. Dalam kondisi lalu lintas yang padat, cahaya kilat strobo dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Selain itu, suara sirine yang terdengar tiba-tiba juga bisa memicu reaksi spontan yang tidak terduga, seperti pengereman mendadak atau perubahan jalur tanpa persiapan.

Selain itu, penggunaan strobo ilegal juga dapat menciptakan kesan bahwa pengemudi kendaraan tersebut ingin menonjolkan status atau gaya hidup mereka, yang justru bertentangan dengan prinsip keselamatan berkendara. Menurut Yannes, setiap pengemudi harus memahami bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan penggunaan alat-alat darurat harus dilakukan sesuai dengan tujuan aslinya.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah penggunaan strobo ilegal, diperlukan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas. Pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan sosialisasi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemasangan alat-alat darurat pada kendaraan pribadi.

Dengan demikian, keselamatan di jalan raya dapat terjamin, dan penggunaan alat-alat darurat dapat tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu sebagai sarana bantuan dalam situasi darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here