Penggunaan Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP? - Detektif Otomotif

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 23 September 2025

Penggunaan Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana dengan Tamu VIP dan VVIP?

Featured Image

Pengawalan Kendaraan VIP dan VVIP di Tengah Pembekuan Strobo dan Sirene

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengambil kebijakan untuk membekukan penggunaan strobo dan sirene dalam proses pengawalan kendaraan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan alat tersebut secara tidak wajar.

Langkah ini dilakukan setelah adanya protes yang marak di media sosial, khususnya dari kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa penggunaan strobo dan sirene sering kali digunakan untuk menunjukkan status atau kedudukan tertentu, bukan hanya untuk keperluan darurat. Akibatnya, keberadaan alat-alat tersebut dinilai mengganggu ketenangan dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Namun, dengan pembekuan ini muncul pertanyaan besar: bagaimana dengan pengawalan kendaraan yang membawa tamu VIP dan VVIP negara? Apakah mereka juga akan diperlakukan sama, tanpa penggunaan strobo dan sirene?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa selain mempertimbangkan dampak dari pembekuan penggunaan strobo dan sirene, pihaknya juga harus memastikan bahwa proses pengawalan bagi tamu penting tetap berjalan lancar.

“Nanti akan kita evaluasi. Jadi kan di samping itu kan nanti impaknya juga ada. Bagaimana proses pengawalan VVIP,” ujar Agus saat berbicara dalam perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Jakarta.

Agus juga memberikan contoh kasus yang bisa terjadi, seperti jika seorang sahabat atau kerabat membutuhkan pengawalan karena acara khusus. “Coba beginilah, ada saudara sampeyan mungkin pengantin, terus minta pengawalan. Kan juga harus kita kawal. Polisi wajib memberi pengawalan itu, tetapi penggunaan strobo ini akan kita kurangi, karena di Jakarta cukup mengganggu ini.”

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan pengawalan dan kepentingan umum. Pihaknya juga akan memastikan bahwa penggunaan strobo dan sirene tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Protes Masyarakat Terhadap Penggunaan Strobo dan Sirene

Sebelum kebijakan ini diumumkan, media sosial diramaikan oleh berbagai bentuk protes terhadap penggunaan strobo dan sirene. Banyak warga merasa terganggu oleh suara dan cahaya yang berasal dari kendaraan yang menggunakan alat tersebut. Beberapa di antaranya bahkan menyebarkan poster digital yang mengkritik penggunaan alat tersebut.

Selain itu, muncul pula stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi. Salah satu stiker yang viral berbunyi:

"Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!"

Istilah "Tot Tot Wuk Wuk" dianggap sebagai tiruan bunyi dari sirene dan strobo yang sering digunakan oleh kendaraan tertentu. Istilah ini menjadi simbol penolakan terhadap penggunaan alat tersebut yang dinilai tidak sesuai aturan.

Langkah Kedepan

Dengan adanya pembekuan penggunaan strobo dan sirene, Korlantas Polri akan terus memantau dampaknya. Pihaknya juga akan mengevaluasi apakah langkah ini efektif dalam mengurangi gangguan terhadap masyarakat.

Sementara itu, para pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan bersama. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan dapat terjaga secara bersama-sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here