Komunitas Mobil Dukung Larangan Sirine dan Strobo, Tidak Lagi Beri Jalan - Detektif Otomotif

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 07 September 2025

Komunitas Mobil Dukung Larangan Sirine dan Strobo, Tidak Lagi Beri Jalan

Featured Image

Gerakan Stop Sirine dan Strobo Mencuri Perhatian, Komunitas Mobil Menyambut Dengan Antusias

Beberapa waktu terakhir, media sosial dihebohkan dengan sebuah gerakan yang dinamai 'Stop Sirine dan Strobo'. Aksi ini menarik perhatian banyak pihak karena memperlihatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan alat isyarat pada kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengingatkan pengemudi bahwa tidak semua kendaraan berhak menggunakan sirine atau strobo tanpa batasan.

Melalui gerakan ini, warganet mengajak masyarakat untuk memasang stiker di kendaraan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan alat isyarat yang tidak diperlukan. Stiker tersebut memiliki berbagai model dan kalimat yang berbeda, tetapi intinya sama: tidak ingin memberikan jalan bagi kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran.

Salah satu tokoh yang ikut mempercepat gerakan ini adalah Peter F. Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia. Ia mengajak masyarakat untuk membuat dan berbagi stiker tersebut agar semakin banyak orang yang menyadari pentingnya aturan lalu lintas.

Aksi ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, beberapa komunitas mobil juga menyatakan dukungan mereka terhadap gerakan ini. Yossie Try Henryco dari komunitas Serena Suka-suka mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya setuju dengan aksi ini. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberi jalan kepada kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo, kecuali ambulans dan damkar.

"Karena kepentingan mereka apa sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang enggak diprioritaskan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa hanya ambulans dan damkar yang akan ia beri jalan.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Baedowi Ubay dari komunitas Gabut Banget. Ia mengaku sangat kesal dengan penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai dengan aturan. Ia sering melihat teman-temannya saat kopdar membicarakan masalah ini dan hampir semua setuju untuk tidak memberi jalan kecuali untuk ambulance dan damkar.

Menurut Ubay, salah satu alasan di balik sikap ini adalah karena banyak kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo tidak memiliki urgensi yang jelas. Bahkan, ia pernah melihat mobil dengan sirine masuk ke pusat perbelanjaan setelah meminta jalan. "Sering kali yang di-escort justru masuk ke mall atau restoran. Parahnya lagi pernah lihat masuk ke salon," katanya.

Respon serupa juga datang dari Muslim, anggota komunitas Seru-seruan. Ia menyatakan bahwa volume kendaraan di Jakarta sudah sangat tinggi, sehingga kemacetan menjadi hal yang tak bisa dihindari. Menurutnya, kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo seharusnya memahami situasi dan ikut terjebak dalam kemacetan seperti kendaraan lainnya.

"Jujur saya pribadi kesel juga nih sama para pejabat yang pakai strobo di tol dan non tol," ujarnya. Ia menegaskan bahwa mereka juga merasa nyaman dalam kemacetan bersama masyarakat umum.

Aturan tentang penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirene diatur dalam Pasal 59 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009. Aturan ini menentukan bahwa:

  • Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.
  • Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.
  • Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo dapat lebih tertib dan tidak digunakan secara sembarangan. Gerakan 'Stop Sirine dan Strobo' menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here