
Penemuan Ratusan Motor NMAX di Gudang Viral, Diduga Motor Bekas Banjir
Baru-baru ini, sebuah gudang yang terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi sorotan. Di dalamnya ditemukan ratusan unit motor Yamaha NMAX yang disimpan secara tertib. Lokasi gudang ini diketahui sudah berdiri cukup lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal.
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat setelah video-video yang memperlihatkan deretan motor tersebut viral di media sosial. Dalam beberapa unggahan, tampak banyak unit NMAX yang tersimpan di dalam gudang. Menurut informasi yang beredar, harga jual per unit motor tersebut berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Namun, hal yang mencurigakan adalah tidak adanya kelengkapan dokumen resmi seperti faktur dealer.
Bahkan, ada laporan bahwa pembeli akan diberikan surat lelang serta keterangan bahwa motor tersebut pernah terendam banjir. Namun, tidak ada dokumen legal kepemilikan yang disertakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai status hukum dari motor-motor tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang menangani dugaan jual beli motor ilegal. Ia juga mengungkapkan bahwa Samsat telah mengantisipasi kemungkinan adanya pengajuan surat-surat kendaraan dari motor-motor tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, nomor rangka maupun nomor mesin dari motor-motor tersebut sudah diblokir. Ini menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen legal yang sah.
"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat," ujar Kombes Firman Darmansyah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Masyarakat diminta memastikan bahwa kendaraan memiliki dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebelum melakukan transaksi, disarankan untuk mengecek ke Samsat terdekat. Petugas akan memberikan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
"Jika ada yang menawarkan harga jauh dibawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya."
Syarat Penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah juga menjelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Berikut syarat-syaratnya:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat register uji type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan bahwa jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen di atas, maka pasti tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB. "Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen di atas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB."
Dampak Hukum Jika Memiliki Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi
Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Oleh karena itu, jika sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.
Selain itu, jika kendaraan kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kendaraan bisa disita. Pemilik kendaraan juga bisa diproses secara hukum karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakukan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yang sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakukan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar