
Penjualan Motor Yamaha NMax Bodong di Deli Serdang
Ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) diketahui dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar. Motor-motor tersebut disebut sebagai bekas terendam banjir dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Dalam beberapa video yang beredar, gudang tempat penyimpanan motor ini diduga berada di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari informasi yang beredar, motor bodong ini ditawarkan dengan harga sekitar Rp15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur dari dealer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat mengenai legalitas kendaraan yang diperjualbelikan.
Tanggapan dari Pihak Berwajib
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, menyatakan bahwa kasus penjualan motor bodong sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Selain itu, Samsat juga telah mengambil langkah antisipatif jika ada yang ingin mengurus surat-surat kendaraan. Nomor rangka maupun nomor mesin dari motor-motor tersebut sudah diblokir.
"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat," ujar Kombes Firman Darmansyah.
Polisi mengimbau masyarakat agar bijak dalam membeli kendaraan baik baru maupun bekas. Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum melakukan transaksi, disarankan untuk mengecek ke Samsat terdekat agar mendapatkan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
Gudang Penyimpanan Motor
Ratusan sepeda motor NMax yang dijual secara ilegal disimpan di sebuah gudang yang terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Gudang tersebut diketahui sudah lama berdiri dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal. Kepala Dusun XI, Winarto, mengonfirmasi keberadaan gudang tersebut.
"Iya, sudah lama berdiri. Itu gudang botot dan dia merupakan pengusaha, asli warga sini," kata Winarto saat ditemui wartawan di rumahnya.
Winarto juga membenarkan bahwa penjualan sepeda motor NMax tersebut menjadi viral di media sosial. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti jumlah total sepeda motor yang ada di gudang tersebut. "Situasi di situ kemarin ramai pembeli sekitar 2 hari saja," tambahnya.
Polda Sumut telah mendatangi lokasi gudang untuk meninjau kondisi dan situasi di sekitar tempat tersebut.
Syarat Penerbitan STNK
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menjelaskan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat register uji type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan bahwa apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa melengkapi dokumen-dokumen di atas, maka kendaraan tersebut tidak akan bisa diterbitkan STNK dan BPKB.
Ancaman Hukum
Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Oleh karena itu, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial tanpa dokumen bisa ditilang.
Selain itu, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kendaraan bisa disita. Pemilik kendaraan juga bisa diproses secara hukum karena dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakukan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yang sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakukan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar