
Tindakan Jual Beli Motor Bekas dengan Pajak Mati Dianggap Ilegal
Tidak hanya masalah STNK Only, jual beli motor bekas yang masih dalam kondisi pajak mati juga dianggap sebagai tindakan ilegal. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat karena banyak orang masih mengabaikan atau meremehkan pentingnya kepemilikan kendaraan secara sah.
Masih banyak orang tidak memahami sistem jual beli motor bekas. Terutama terkait legalitas dari kendaraan yang akan dijual atau dibeli. Banyak orang tidak menyadari bahwa menjual motor lengkap tetapi dengan kondisi pajak mati juga termasuk dalam tindakan ilegal.
Kondisi ini bisa sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu, pengguna kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara, seperti santunan kecelakaan. Contohnya, jika ada kasus di mana pemilik kendaraan tidak sama dengan data di STNK, maka proses pemberian santunan akan menjadi rumit.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, hal ini sangat serius. Ia menyoroti bahwa banyak kendaraan yang memiliki perbedaan kepemilikan karena tidak dilakukan balik nama, sehingga menghindari pajak progresif.
Sekadar informasi, motor STNK Only adalah motor bekas yang dijual tanpa kelengkapan surat-surat lain, seperti BPKB dan faktur pembelian, hanya STNK saja. Kondisi ini biasanya terjadi karena alasan tertentu dari penjual sebelum melakukan transaksi.
Kelengkapan lain yang wajib ada adalah BPKB, karena surat tersebut menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.
Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan. Perusahaan ini menyediakan dua jenis asuransi, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Dengan demikian, semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara. Jika terjadi kecelakaan, keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta, tergantung kondisi pasca-insiden.
Yang perlu diketahui adalah kepemilikan atas suatu barang, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual, dilindungi oleh Negara. Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.
Perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.
Pentingnya Memperhatikan Legalitas Kendaraan
Masyarakat perlu lebih waspada dalam menjual atau membeli kendaraan bekas. Dengan memastikan bahwa kendaraan memiliki kelengkapan surat-surat yang sah, seperti BPKB dan pajak yang aktif, maka keamanan dan perlindungan hukum dapat diperoleh.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
- Memastikan bahwa pajak kendaraan masih aktif.
- Melakukan balik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan fakta.
- Menghindari transaksi dengan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Dengan memahami pentingnya legalitas kendaraan, masyarakat dapat menghindari risiko hukum dan mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Selain itu, mencegah tindakan ilegal seperti jual beli motor komplit tapi mati pajak juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar