
Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3: Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pejabat Tinggi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat tinggi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang diduga memperoleh motor merek Ducati sebagai imbalan atas tindakan tidak wajar dalam proses penerbitan sertifikat K3.
Proses Pemintaan Motor yang Menarik Perhatian
Pada saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, muncul sebuah kode yang mengungkap cara IEG meminta motor. Dalam percakapan tersebut, IEG awalnya menyebut hobi IBM terkait motor besar. Setelah itu, IEG bertanya kepada IBM tentang jenis motor yang cocok baginya.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM: 'saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya (IEG), cocoknya motor apa?' ” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan percakapan tersebut, IBM akhirnya membelikan satu unit motor Ducati untuk IEG. Namun, pembelian ini dilakukan secara off the road, tanpa surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan keberadaannya dari pihak berwenang.
Dugaan Keterlibatan dalam Praktik Pemerasan
Setyo menjelaskan bahwa IEG diduga mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Tidak hanya mengetahui, namun ia juga membiarkan dan bahkan meminta jatah dari praktik tersebut. Dengan demikian, proses yang dilakukan oleh para tersangka dapat dikatakan sepengatauan oleh IEG.
Selain mendapatkan uang senilai Rp 3 miliar, IEG juga memperoleh motor merek Ducati. Motor tersebut belum memiliki surat-surat lengkap, termasuk BPKB dan STNK. Menurut Setyo, plat nomor yang digunakan pada motor tersebut adalah plat kosong yang belum ada suratnya. Ia menduga motor tersebut dibeli secara ilegal agar tidak mudah terdeteksi.
Penetapan 11 Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk IEG. Para tersangka tersebut meliputi:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Gerry Adita Herwanto Putra (GAH)
- Subhan (SB)
- Anitasari Kusumawati (AK)
- Fahrurozi (FRZ)
- Hery Sutanto (HS)
- Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Supriadi (SUP)
- Temurila (TEM)
- Miki Mahfud (MM)
Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan selama proses pengurusan sertifikat K3. Akibat perbuatannya, mereka dikenai pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan lainnya.
Penahanan Terhadap Para Tersangka
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, KPK melakukan penahanan terhadap 11 tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta, mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan korupsi yang terjadi dalam sistem pengurusan sertifikat K3. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar