
Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan nama Noel, kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu bukti yang ditemukan adalah satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dengan plat nomor B 4225 SUQ. Motor tersebut diduga diterima oleh Immanuel Ebenezer dari Irvian Bobby Mahendro (IBM), seorang pejabat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diungkap oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Noel mengetahui bahwa IBM memiliki minat terhadap motor besar atau moge. Dari situ, Noel kemudian bertanya kepada IBM mengenai jenis motor yang cocok untuknya. Setyo menjelaskan bahwa saat itu, Noel menyampaikan keinginannya dengan berkata, "Saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya (IEG) cocoknya motor apa?"
Setelah mendapatkan jawaban dari IBM, pria yang akrab disapa IBM ini kemudian memberikan satu unit motor Ducati Scrambler kepada Immanuel Ebenezer. Motor tersebut dikirim langsung ke rumahnya sebagai bentuk hadiah. Setyo menegaskan bahwa motor tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Noel dan 10 orang lainnya.
Motor Ducati tersebut ditemukan di rumah anak Noel. Setyo mengungkapkan bahwa motor itu diserahkan ke kantor KPK pada hari Kamis. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, ada delapan pejabat di lingkungan Kemnaker dan dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar tersangka antara lain:
- Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
- Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
- Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator
- Dua pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam. Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar