
Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jembrana
Satu unit mobil carry dengan plat nomor DK 1673 JL berwarna merah marun tampak parkir di belakang Mapolres Jembrana, pada Senin 28 Juli 2025. Mobil ini menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite. Pelaku yang terlibat adalah IKD EJA (23 tahun), yang menggunakan lima barcode untuk membeli BBM subsidi secara berulang dan mendapatkan hingga 240 liter setiap harinya.
Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polres Jembrana dari masyarakat. Mereka mencurigai adanya seseorang yang sering kali melakukan pembelian BBM subsidi di salah satu SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Bali, pada Jumat 25 Juli 2025. Mobil yang digunakan pelaku adalah mobil carry DK 1673 JL berwarna merah marun.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal berhasil menemukan mobil tersebut dan menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa mobil tersebut memiliki tangki yang dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 120 liter. Selain itu, juga ditemukan satu buah handphone yang menyimpan lima foto barcode yang digunakan untuk pembelian BBM di SPBU.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pelaku memiliki lima barcode di ponselnya. Setiap harinya, tersangka mengaku membeli minyak jenis pertalite sebanyak 240 liter. Menurut keterangan AKBP Citra, aksi penyalahgunaan ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
Pelaku kemudian mendistribusikan BBM tersebut ke kios-kios pengecer. Dalam hal ini, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp1.000 per liter. Tindakan ini membuat pelaku disangkakan dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Atas tindakan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kapolres Jembrana mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal serupa, agar dapat dicegah terjadi kembali di masa depan.
Modifikasi dan Teknik Penipuan
Modifikasi pada mobil yang digunakan oleh pelaku cukup mencurigakan. Tangki yang telah diubah ukurannya memberikan kemungkinan besar untuk menyimpan lebih banyak BBM subsidi daripada kapasitas normal. Hal ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pengambilan BBM secara berulang tanpa terdeteksi.
Selain itu, penggunaan lima barcode untuk pembelian BBM merupakan strategi yang canggih. Dengan cara ini, pelaku bisa memperoleh BBM secara berulang dan menghindari sistem deteksi yang ada. Namun, modus ini akhirnya terbongkar setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Dampak dari Tindakan Ini
Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. BBM subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga penggunaannya yang tidak sesuai aturan akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, tindakan ini juga merusak sistem distribusi BBM yang seharusnya berjalan adil dan transparan. Dengan adanya pelaku-pelaku seperti ini, sistem yang sudah dirancang untuk kepentingan umum bisa terganggu dan tidak berjalan efektif.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya tindakan serupa, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. Keberadaan masyarakat sebagai pengawas aktif sangat penting dalam menjaga keadilan dan keamanan sistem BBM subsidi.
Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait juga perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan BBM subsidi. Dengan adanya teknologi dan sistem yang lebih canggih, kecurangan semacam ini bisa diminimalisir dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Kesimpulan
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di Jembrana menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwajib. Tindakan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Dengan kepedulian dan kesadaran bersama, masyarakat dapat membantu mencegah tindakan semacam ini dan menjaga keadilan dalam sistem distribusi BBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar